Potretkota.com - Truk berlabel PT Teladan Makmur Jaya (TMJ) Nopol B-9031-TNA, diduga kuat mengambil atau mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ditimbun secara ilegal oleh pengusaha berinsial Sls, didaerah sekitar Terminal Purboyo Madiun.
Sumber Potretkota.com menyebut, Sls berani melakukan penimbunan karena pihak Porlesta Kota Madiun ataupun Polda Jatim sudah mengetahuinya. “Kegiatan seperti ini Polisi sudah mengetahui aktivitasnya, dan mereka juga tau siapa di belakangnya,” jelasnya.
Baca Juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026
Informasi yang beredar, Sls medapat BBM bersubsidi dari beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) milik Pertamina. “Setiap hari (Sls) mampu menimbun 16-20 ton. BBM timbunan kemudian diambil oleh armada berlabel PT TMJ milik bos berinisial Ars warga Bangilan Bojonegoro,” terang sumber.
Mendapati hal tersebut, anggota WN88 Sub Unit 03 Jatim Suyatno berharap agar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Lucky Hermawan bisa mengambil sikap tegas terkait pelanggaran Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Karena penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah merugikan negara,” tegasnya, Senin (7/1/2019).
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta
Sementara, atas temuan ini, Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu.,SIK, MH belum dapat dikonfirmasi. (Tio)
Editor : Redaksi