Potretkota.com - Sepanjang tahun 2018, Komisi Yudisial (KY) menerima 1.719 laporan masyarakat. Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman surat dan penghubung KY (1.106 laporan), datang langsung (329 laporan), pelaporan online (188 laporan), dan informasi (96 laporan). Sedangkan di Jawa Timur sendiri terdapat 59 laporan.
Masyarakat yang melapor, kebanyaan mengeluh kinerja hakim yang dirasa tidak berkeadilan. “Biasanya, alasan masyarakat melaporkan ke KY terkait etik hakim. Misal, saat persidangan Hakim tidak Netral atau berat ke salah satu pihak. Ada lagi, Hakim ada pertemuan dengan salah satu pihak yang berperkara,” kata Koordinator Penghubung KY Jatim Dizar Al Farizi, Jumat (11/1/2019 kemarin.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Mendapati laporan tersebut, posisi KY sendiri melakukan pemantauan jalannya proses persidangan dan melaporkan ke Jakarta. “Apabila ada Hakim yang terbukti melanggar etika ada sanksinya, biasa akan dilakukan Demosit (penurunan jabatan, tidak boleh menangani perkara selama 2 tahun ataupun pemberhentian secara tidak hormat,” jelas Dizar.
Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Di Jatim sendiri, Dizar enggan menyebut siapa saja Hakim yang sudah mendapat sanksi. "Hasilnya kami belum ada informasi terbarunya,” akunya. (Tio)
Editor : Redaksi