Potretkota.com - Sedikitnya 37 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa jualan ikan di Jalan Pabean Surabaya ditertibkan Satpol PP Pemkot Surabaya. Penertiban, karena dinilai pedagang sudah mengganggu pengguna jalan.
Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya Joko Wiyono kepada wartawan mengatakan, selain melakukan penertiban, juga mengembalikan fungsi pasar. “Kegiatan ini adalah kewenangannya untuk mengembalikan fungsi pasar dan jalan,” katanya, Selasa (15/1/2019).
Baca Juga: ASN, PPPK, dan Honorer Kota Pasuruan Terjaring Razia Saat Nongkrong di Jam Kerja
Meski banyak pedagang yang kecewa, penertiban ini berjalan lancar. Pemkot Surabaya tidak ingin, lokasi yang dijadikan destinasi wisata terganggu dengan adanya pedagang ikan yang meluber dijalanan. (Jar)
Baca Juga: Satpol PP Kota Pasuruan Surati Warung di Kecamatan Gadingrejo
Editor : Redaksi