Potretkota.com - Setelah beberapa hari melakukan penyidikan, akhirnya Polda Jatim menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang tertangkap di sebuah Hotel di Surabaya, Rabu (9/1/2019) lalu.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Lucky Hermawan mengatakan, penetapan tersangka Vanessa Anggel sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara. "Terkait hasil gelar diperiksanya saudari Vanessa Angel dan mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019)
Baca Juga: Mantan Anggota Polsek Sawahan Dihukum 6 Tahun
Sebelumnya pemeriksaan dilakukan oleh beberapa saksi ahli. Seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama. Polisi mendapati beberapa fakta yang bisa menjerat Vanessa, karena menjadi salah satu penyedia layanan.
Baca Juga: Eks Kader PSI Gubeng Disidang Pencabulan
Polisi mengganggap pemain sinetron televisi swasta ini terlibat jaringan prostitusi sejak tahun 2017, di Singapura, Jakarta, dan Surabaya. Untuk menarik minat jasa lendir, Vanessa tak segan mengirim gambar dan video porno dirinya bersama orang lain, yang identitasnya dirahasiakan Polda Jatim.
"Dari beberapa barang bukti yang mengaitkan dalam transaksi komunikasi tersebut sehingga menguatkan Vanessa kami tetapkan sebagai tersangka," kata Lucky.
Baca Juga: Irwan Daniel Murssy Akui Rendhie Okjiasmoko Pernah Utang Rp100 Juta
Sebelumnya Vanessa Angel hanya terperiksa sebagai saksi atas kasus prostitusi online awal tahun 2019. Perempuan kelahiran Jakarta 1991 ini juga diharuskan wajib lapor Senin-Kamis. Kasus ini menyeret beberapa nama mucikari Vanessa, antara lain biasa disapa Siska, Tentri dan Fitri. (SA)
Editor : Redaksi