Potretkota.com - MA (16) warga Jalan Tanjung Sari Jaya Bhakti Surabaya hanya bisa pasrah saat diglandang petugas ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria tamatan SMP ini diamankan karena sudah hamili belia 15 tahun warga Jalan Genting Surabaya, hingga hamil 1 bulan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, kasus ini bermula saat keduanya berkenalan lewat media sosial (medsos) facebook (fb) satu bulan lalu. Setelah itu mereka bersepakat untuk bertemu di salah satu warung kopi dikawasan Tanjung Sari Surabaya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
“Disitulah pelaku merayu dan berusaha meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar mencintainya, sehingga korban pun yakin dan mau diajak tersangka ke sebuah penginapan dikawasan Jalan Rembang Surabaya. Dipenginapan itulah korban disetubuhi oleh pelaku hingga perbuatan itu terus terulang selama empat kali dan korban saat ini hamil 1 bulan,” kata Antonius, Selasa (22/1/2019).
Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menyita baju, celana hingga pakaian dalam korban sebagai barang bukti. Karena masih dibawah umur, pelaku sementara waktu dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Surabaya guna menunggu proses hukum lebih lanjut. (Jar)
Editor : Redaksi