Potretkota.com - Menyikapi isu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak lagi gratis, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, dr. Herman Dinata Mihardja menyampaikan perihal tersebut pada awak media di kantornya, Jalan Dharmahusada Indah No 2, Surabaya.
Menurutnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 51 Tahun 2018 terhitung sampai hari ini belum diberlakukan dan masih di godok Kementrian Kesehatan. Oleh karena itu, Kementrian Kesehatan sendiri masih mencari item yang akan ditentukan terkait selisihnya baik urun biaya maupun biaya, contoh seperti kebijakan yang di tentukan melalui Indonesia Case Base Groups (INA CBGs).
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
INA CBGs sendiri yaitu aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah, terhitung sistem paket dengan harapan program subsidi silang yang telah berjalan.
"Pertimbangan-pertimbangan tertentu oleh Kementrian Kesehatan yang nantinya item mana yang akan di tentukan. Contoh seperti kebijakan selisih yang di tentukan melalui INA CBGs," kata dr. Herman, Senin (28/1/2019) kemarin.
Baca Juga: Puluhan Puskesmas di Banyuwangi Diduga Melanggar Rasio Dokter
Mantan Kacab BPJS Bandung itupun menambahkan, atturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap. Nantinya untuk rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Untuk selisih biaya sendiri sudah di berlakukan sejak BPJS hadir, namun tidak kesemuanya di berlakukan pada waktu itu.
Kabar santer bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi gratis tersebut sempat membuat khawatir. Dikhawatirkan membuat kerugian terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang menjalani rawat inap dan melakukan peningkatan kelas perawatan satu tingkat di atasnya.
Baca Juga: Jatah Puskesmas di Banyuwangi Tahun 2025 Dipangkas, Benarkah?
Namun, dr. Herman menampik hal itu. Ia mengatakan BPJS tidak akan mengenakan biaya atau di sebut urun biaya atau selisih biaya jika pasien tersebut tidak naik kelas. Termasuk kategori penyakit apa saja diagnosa per penyakit, BPJS juga belum mendapatkan data resmi oleh kementrian kesehatan karena memang kebijakan tersebut belum di berlakukan. "BPJS juga belum mendapatkan data resmi oleh Kementrian Kesehatan karena memang kebijakan tersebut belum di berlakukan," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa, jumlah peserta BPJS hingga 31 Desember 2018 adalah 2.701.871 jiwa. Surabaya terhitung 83 % masyarakat telah terdaftar jika di hitung jumlah penduduk Surabaya sendiri. Jumlah tersebut di tambah dengan warga luar kota Surabaya yang mendaftar pada kantor cabang BPJS kes Surabaya. (Qin)
Editor : Redaksi