Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kembali jadi sorotan. Bagaimana tidak, saat polisi susah-susah menangkap pelaku kejahatan, pihak kejaksaan malah tidak menyidangkan pelaku kejahatan.
Seperti halnya melakukan gerebekan perkara perjudian di room Karaoke Broad Way, Ruangan VIP, Lantai IV, Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, Rabu, 17 Oktober 2018. Saat itu, polisi mendapati Heri Kuncoro, (aml) Fathor Rachman alias Abah Yud, Samsuri, Naris Sudartoyo, dan Imam Chosiin, sedang bermain domino jenis Nger.
Baca Juga: Menyoal Dugaan Pungutan Biaya Wisuda di SMP Negeri 1 Surabaya
Dari tangan pelaku, selain domino, polisi menyita barang bukti dintaranya, Rp 3 Juta milik Heri Kuncoro, Rp 10.6 juta milik (aml) Fathor Rachman, Rp 2 juta milik Samsuri, Rp 23 juta milik Imam Chosiin dan Rp 16 juta milik Naris Sudartoyo.
Baca Juga: Menyoal Pelantikan Kepala Dinas di Banyuwangi
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti Priyalaksana kepada Potretkota.com menegaskan, setelah proses penangkapan, baik tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Yang jelas pihak kepolisian sudah mengirim barang bukti bersama tersangka ke Kejari Surabaya," tegasnya, Kamis (31/1/2019).
Pernyataan tegas Iptu Bima Sakti Priyalaksana menimbulkan tanya. Sebab, dari beberapa orang yang tertangkap dan diserahkan korp adhyaksa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, hanya menyidangkan Heri Kuncoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemana terdakwa lainnya?
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
Heri Kuncoro sendiri didakwa Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang Perjudian, yang ancaman hukuman 4 tahun penjara. JPU Ali Prakosa, kemudian menuntut bos Rasa Sayang group ini dengan 4 bulan penjara. Sedangkan hakim memutusan 2 bulan penjara. (Tio)
Editor : Redaksi