Potretkota.com - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jawa Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, berhasil mengamankan RK warga Nganjuk dan AS warga Sidoarjo. Keduanya ditangkap karena sudah menyelundupkan burung yang dilindungi asal Papua.
Diantaranya, 8 ekor burung nuri bayan, 1 ekor burung kakaktua alba, 8 ekor burung nuri hitam, 22 ekor burung perkici pelangi, 50 ekor burung perkici tanimbar, 8 ekor burung merpati hutan dan 9 ekor burung betet. Beberapa burung yang diamankan, ditemukan mati.
Baca Juga: Bea Cukai Sita Selundupan Bernilai Rp4,06 Triliun
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman mengatakan, bahwa penggagalan penyelundupan berbagai jenis burung langka ini berawal dari adanya informasi pengiriman satwa langka dari Papua, melalui Kapal Motor Penumpang (KMP) Sinabung dari Jayapura ke Surabaya.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Pakaian Bekas asal China
“Awalnya petugas memeriksa satu persatu kamar dan barang bawaan penumpang. Saat di dek 4 kelas ekonomi, petugas menemukan benda mencurigakan. Dan setelah dicek, ternyata ada sebuah tas yang berisi pipa paralon berisi ratusan burung langka yang dilindungi,” kata AKBP Darman, Rabu (6/2/2019).
Rencananya, ratusan burung dilindungi ini sementara waktu akan dititipkan ke tempat rehabilitasi yang ada di Kediri dan Sidoarjo, sebelum siap dilepas ke alam liar. “Apabila kondisinya memungkinkan akan kita lepaskan, dan apabila belum akan kita titipkan ke lembaga konservasi,” tambah Yarman Kepala Bidang BKSDA wilayah 2 Gresik.
Baca Juga: 643 Burung asal Sumatera Gagal Masuk Bakauheni
Sementara, menurut pelaku burung asal Papua rencana akan dijual ke pasar juga melalui media sosial. “Baru dua kali ini pak, saya taunya ini tidak dilindungi. (Burung) Saya jual di pasar-pasar, area Surabaya dan Jakarta, juga dijual melalui facebook,” terang RK dan AS. (Jar)
Editor : Redaksi