Mat Tengkorak dan Syamhaji Berkas Perkara Berbeda

avatar potretkota.com
Polisi Pamer Barang Bukti Sabu Komplotan Mat Tengkorak
Polisi Pamer Barang Bukti Sabu Komplotan Mat Tengkorak

Potretkota.com - Kanit Idik I Satnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Soekris Trihartono terkesan slintutan saat dikonfirmasi mengetahui perkara sabu Mat Niyeh (62) alias Mat Tengkorak yang digerebek bersama Pernadi (42) dirumah Syamhaji (33), kawasan Jalan Gundi Surabaya.

Menurut Soekris, telah memberikan Pasal 127 rehabilitasi karena Mat Tengkorak merupakan salah satu preman besar di Surabaya. “Habis tangkap Mat Niyeh, saya tiap hari di backup (kawal ketat) anak-anak (anggota). Itu yang saya tangkap preman besar, anak buahnya banyak, punya banyak parkiran,” katanya.

Baca Juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Alasan melakukan splitsing perkara Mat Tengkorak, Pernadi dan Syamhaji,  dikarenakan saat penangkapan barang bukti berbeda-beda. “Mereka ditangkap dengan BB yang berbeda.,” dalihnya.

Baca Juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat

BERITA TERKAIT: Polisi Pamer Pesta Sabu Mat Tengkorak

Seperti diketahui, Mat Tengkorak, Pernadi, dan Syamhaji saat pesta sabu digerebek anggota Reskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (2/8/2018) lalu. Polisi menemukan 7 poket sabu berjumlah total 6,39 gram yang diakui milik Syamhaji, sedangkan 1 pipet sabu berisi 4,72 gram diakui milik Mat Tengkorak dan Pernadi.

Baca Juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi

Meski tertangkap bersama, berkas perkasa kemudian dipisah-pisah. Mat Tengkorak, Pernadi dijerat Pasal 127 UU Narkotika. Jaksa kemudian menuntut keduanya dengan 1 tahun penjara, dan hakim memutuskan 8 bulan penjara. Sedangkan Syamhaji dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan diputus hakim 4 tahun 3 bulan penjara. (Tio)

Berita Terbaru