Ones Siforus dan Irawan Jual Sabu, Ekstasi & Ganja

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ones Siforus (32) warga Teluk Libung, dan Irawan (58), warga Teluk Sampit, Perak Utara Surabaya, ditangkap Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Keduanya tertangkap karena penyalagunaan puluhan gram sabu, ekstasi dan ganja.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono mengatakan, terbongkarnya jaringan narkoba ini berkat Ones Siforus yang tertangkap terlebih dahulu, di apartemen kawasan Surabaya Timur. “Disana kami sita barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 10,56 gram dan ganja kering seberat 19,25 gram,” terangnya, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Dari penangkapan Ones, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Irawan dirumahnya. “Dari penggeledahan di rumah Irawan, petugas menyita beberapa poket besar berisi sabu dengan total berat 148,24 gram dan 22 butir pil ekstasi,” ujar Yusuf.

Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Kepada polisi Irawan mengaku, mengambil narkoba di kawasan sekitar Pasar Krian, dan Pasar Wonokromo. “Selama itu dia menjual narkoba dengan paket kecil dengan keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap gram” terang Yusuf.

Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Hasil penjualan narkoba, Irawan mampu meraup keuntungan hingga Rp 15 juta dalam kurun waktu 3 bulan.Sementara untuk modalnya, Irawan mengaku hutang Rp 70 juta.” Jadi (beli narkoba) utang dulu ke bandar besarnya baru mereka mengirimkan uang lewat transfer,” tambah Yusuf. (Tio)

Berita Terbaru