Potretkota.com - 3 terdakwa Eight Spa yakni Tarmidi, Yusli dan Leo Soehartono, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) hanya dituntut 6 bulan penjara.
Alasan dituntut 6 bulan, karena ketiga terdakwa memang terbukti bersalah menjual perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dan Kazakhstan dan melanggar Pasal 296 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Germo My Tower Hotel Dihukum 3 Tahun Penjara
“Sudah diperiksa awal, pekara itu memang terbukti dan tidak dipaksakan,” dali Winarko usai sidang, Senin (11/3/2019).
Menurut JPU Winarko, WNA asal Vietnam dan Kazakhstan sudah dikembaikan ke negaranya masing-masing. “(Semua) setelah itu dideportasi,” akunya.
Baca juga: Anak 16 Tahun Layani Seks di My Tower Hotel Surabaya
Seperti diketahui, Tim Judisusila Polda Jatim menggerebek di Eight Spa. Saat itu, cewek asal negara Kazakhstan bernama Bekbayeva Balzhan diketahui sedang menerima tamu terapis plus di kamar 215 dengan tarif room Rp 425 ribu. Untuk terapis lokal plus-plus, Eight Spa memasang tarif Rp 300 ribu, sedangkan terapis import Rp 1,5 juta.
Fasilitas Eight SPA antara lain sauna dan massage dengan jumlah terapis lokal sebanyak 30 orang dan 4 terapis import. Dari Vietnam yakni Nguyen Thi Ngoc Chi dan Nguyen Thanh Nhan, sedangkan terapis dari Kazakhstan bernama Bekbayeva Balzhan dan Serikova Zhansaya.
Baca juga: Wahyu di My Tower Hotel Jual Anak Dibawah Umur
Masing-masing terdakwa memiliki peran, Yusli sebagai manajer dan Limanto sebagai asisten manajer dan Leo mengurusi keuangan. Ketiganya bekerja kepada Jefri Evan Tjandra bos Eight Spa. (Tio)
Editor : Redaksi