Sudamiran: Tersangka Pembunuhan Gembong P21

potretkota.com
Setiyo Budiono (41) ditemukan tewas di Jalan Gembong Sawah 3 Surabaya, Sabtu (23/12/2017) lalu.

Potretkota.com - Penangkapan terhadap tersangka Samsul, salah satu pelaku pembunuhan di Jalan Gembong Sawah 3 Surabaya, diakui oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Menurutnya, tersangka warga Desa Pasarenan, Kedungdung, Sampang, ditangguhkan.

“Benar sudah saya tangkap. Saat ini tersangka dalam penangguhan, dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejasakaan, sudah P21,” tegasnya AKBP Sudamiran kepada Potretkota.com, Rabu (19/3/2019).

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Alasan penagguhan merujuk Pasal 20 dan Pasal 31 KUHAP. Menurutnya, penangguhan tahanan kewenangan penyidik, permohonan, adanya jaminan dan pemeriksaan sudah selesai. “Ada alasan subyektik dan objektif. Penyidik meyakini jika tersangka tidak akan melarikan diri, ini dibuktikan dengan adanya wajib lapor Senin-Kamis. Satu hal yang dicatat, kasus tidak dihentikan,” tambah Sudamiran.

Menurut Sudamiran, biasa saja jika ada masyarakat melapor ke Propam Polda Jatim. “Bukan hal aneh dan luar biasa, engga ada masalah. Kalau ada kesalahan tahapan proses penyidikan, biar nanti Propam yang memeriksa saya,“ pungkasnya.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Seperti diketahui, Setiyo Budiono warga Jalan Tambak Segara Gang 8 Surabaya, ditemukan tewas di Jalan Gembong Sawah 3 Surabaya. Pria 41 diketahui tewas dibacok oleh beberapa orang tidak dikenal, Sabtu (23/12/2017) lalu.

Beberapa lama dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap beberaa pelaku yang terlibat, diantaranya Mostajab dan Sar'i. Polisi menyebut, kasus ini melibatkan total 12 orang. Diantaranya, Samsul, Abdul Haris, Maksum, Syukur, Markabi, Iswadi, Mukafi, Muji, Tholip, Mansyur, dan Faisol (meningal dunia). 

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Mostajab dan Sar'i oleh Jaksa kemudian dinyatakan bersalah melakukan perencanaan pembunuhan, karena itu diancam dengan 6 tahun penjara. Hakim kemudian memutus Mostajab dan Sar'i masing-masing 4 tahun penjara.

Tidak lama putusan hakim, Samsul salah satu pelaku pembunuhan kemudian ditangkap saat berada di Sawah Desa Pasarenan, Kedungdung, Sampang, Kamis, 28 Febuari 2019. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru