Potretkota.com - Disuruh tetangganya mengantarkan paket yang tidak tau isinya dan hanya dapat imbalan jasa Rp 10 ribu, Heriyanto (25) warga Sidonipah Surabaya, dipenjara. Hal tersebut disampaikan Ennyk Wijaya kuasa hukum terdakwa Heriyanto.
"Kami harap kepada Majelis Hakim diberikuatan agar bisa memutus secara adil mengingat terdakwa hanya diperalat," kata Ennyk di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Teridentifikasi Sabu
Sementara, Bambang orang tua terdakwa mengaku, penangkapan terhadap anaknya berkesan aneh. Sebab, pelaku utama Santoso (DPO) masih ada dirumahnya kawasan Jalan Sidonipah Surabaya. ,"Lah wong (Santoso) masih tetangaan," akunya kepada Potretkota.com.
Perlu diketahui dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula saat Santoso menelepon terdakwa, agar dapat membelikan sabu-sabu. Permintaan tersebut disetujui, dan keduanya bertemu di depan mini market kawasan Jalan Sidonipah. Santoso kemudian memberikan uang Rp 150 untuk pembelian sabu-sabu.
Baca juga: Polisi Sita 42,8 Kg Sabu dari Sindikat Narkoba
Setelah uang diterima, terdakwa menghubungi pengedar Martono (DPO) dan sepakat memberikan paket hemat sabu-sabu 0,25 gram di Jalan Simolawang Tembusan Surabaya. Usai transaksi, terdakwa lalu menghubungi kembali Santoso, untuk bertemu ditempat semua.
Dalam perjalanan menuju mini market, terdakwa Heriyanto ditangkap anggota Reskoba Muhammad Riswan dan Agus Subandi, di Gapura Sidonipah Gang 1 Surabaya, Jumat (7/9/2018) lalu.
Baca juga: Ronald Pardomuan Beli Sabu Jatipurwo Rp 150 Ribu
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. (Tio)
Editor : Redaksi