Potretkota.com - Mochammad Saiful (36) warga Banyu Urip Kidul Molin Surabaya, Slamet Haryono (36) warga Simogunung Kramat Timur Surabaya, dan Jeffry Wijoyo (36) warga Jl Blauran Surabaya harus duduk dipesakitan Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiganya disidang karena terciduk polisi saat nyabu di Kuburan Cina Banyu Urip Surabaya. "Ketiga terdakwa didakwa Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 atau dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (23/4/2019) kemarin.
Baca juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Teridentifikasi Sabu
Menurut dakwaan, Saiful, Slamet dan Jeffry karena bingung cari tempat menghisap sabu, bertiga memutuskan memakai narkoba di Kuburan Cina Banyu Urip Surabaya. Karena nyabu ditempat terbuka, tak heran polisi lalu menciduknya.
Baca juga: Polisi Sita 42,8 Kg Sabu dari Sindikat Narkoba
Anggota Polsek Krembangan Surabaya saat menggeedah menemukan 3 buah pokcet berisi sabu, dengan berat netto masing-masing 0,329 gram, 0,933 gram dan 0,126 gram, beserta alat hisap. Selain itu ditemukan pipet kaca sisa sabu berat netto 0,006 gram dan pipet kaca sisa sabu berat 0,302 gram.
Baca juga: Ronald Pardomuan Beli Sabu Jatipurwo Rp 150 Ribu
Saat diintrogasi ketiganya mengaku mengonsumsi sabu bareng 4 orang, satunya bernama Heri saat ini buron. (SA)
Editor : Redaksi