Potretkota.com - Dianggap berlarut tanpa ada kejelasan tentang sikap Roby Ardyansah oknum Satbrimob Polda Jatim yang dianggap sudah melakukan penipuan, Rina Ardriani (34) istri Bripka Binsar Manurung anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya juga melapor ke bidang Propam Poda Jatim.
Atas Laporan No STPL/60/V/2019/Yanduan, perempuan kelahiran Wonogiri tahun 1984 ini berharap segera dilakukan pemeriksaan. “Saya berharap Propam Poda Jatim segera memeriksa Roby Ardyansah,” katanya, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
BERITA TERKAIT: Istri Polisi Ditipu Oknum Brimob Medaeng
Sebelum ke Propam Poda Jatim, korban Rina Ardriani juga melaporkan Roby Ardyansah ke Satreskrim Polrestabes Surabayan tentang Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Informasinya, Laporan No STTLP/B/719/VIII/2018/SPKT/JATIM/RESTABES SBY saat ini sudah diproses Jatanras Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Kasus penipuan yang dilakukan oknum Brimob Pelopor Medaeng diakui korban terjadi bulan Mei 2018 lalu. Saat itu Roby pinjam uang Rp 30 juta ke Rina alasan buat tambahan usaha dengan jaminan mobil Avanza warna putih L-1277-GO atas nama STNK Sindi Candra Lusiana warga Waru Gunung, Karang Pilang, Surabaya. Pembayaran dilakukan melalui rekening dan kontan.
Namun, bulan Juli 2018 saat dilakukan penagihan, ternyata Roby menghilang. "Janjinya sebulan uang dikembalikan, tapi sudah dua bulan uang ditagih malah menghilang. Saya sudah ke istri dan orang tuanya, tapi sepertinya keluarga lepas tangan, karena tidak ada jalan lain terpaksa saya buat laporkan penipuan," jelas Rina.
Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Korban Rina mengaku telah mempercayai Roby karena selain anggota Polri juga merupakan tetangga rumah di Asrama Polisi Bangkingan Surabaya. "Saya di Blok A, sedangkan Roby di Blok C," akunya. (Hyu)
Editor : Redaksi