Potretkota.com - Dhani Ahmad Prasetyo, musisi Dewa 19 yang terjerat perkara 'Idiot' oleh Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono, Selasa (11/6/2019, akhirnya divonis 1 tahun penjara. Mendapati hal tersebut, Caleg Partai Gerindra ini mengajukan banding.
"Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa," ujar hakim dipersidangan.
Baca juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai
Dengan vonis tersebut hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
BARITA TERKAIT: Dhani Ahmad Prasetyo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Hal senada juga dinyatakan oleh JPU Kejati Jatim R.A. Dhini Ardhany, yang sebelumnya menuntut pria kelahiran 1972 ini dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Alasan Ahmad Dhani banding, karena hakim telah mengabaikan keterangan dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya. "Saya menyayangkan majelis hakim karena mengabaikan fakta-fakta persidangan yang saya tahu ada tiga hal. Ini adalah ahli yang membuat undang-undang ITE, jadi mengetahui isyarat hukumnya seperti apa. Kenapa harus ada subjek hukum? Supaya tidak mereka-reka. Maka dari itu harus ada subjek hukum yang jelas," ujarnya.
Menurutnya, majelis hakim juga mengabaikan saksi dari JPU sendiri yakni saksi ahli pidana Yusuf Yakobus, yang menyatakan bahwa pasal yang dijeratkan Ahmad Dhani sama dengan pasal 315 KUHP bahwa penghinaan ringan itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
"Untuk lebih jelasnya nanti biar dijelaskan kuasa hukum saya. Saya tidak mau berbicara di luar hukum, kita bicara hukum formal saja. Saya tidak mau berbicara ini politik atau tidak," pungkas Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden, di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018 lalu. Saat itu, Calon Legislatif (Celeg) Gerindra Surabaya-Sidoarjo menginap di Hotel Mojopahit Surabaya.
Saat itu, Ahmad Dhani membuat vlog ‘ideot’ yang dianggap menghina kelompok LSM mengatasnamakan Koalisi Elemen Bela NKRI.
Baca juga: Partai Demokrat Jatim Nilai Rasiyo Turut Selamatkan RS Pura Raharja
Masalah Hukum Dhani Ahmad Prasetyo
Tahun 2011, Ahmad Dhani dilaporkan ke Dewan Pers karena dianggap melakukan kekerasan terhadap dua wartawan infotainment, saat melakukan peliputan di depan rumah Mulan Jameela.
Tahun 2017, Ahmad Dhani juga diaporkan Ketua BTP (Basuki Tjahaja Purnama) Network Jack Lapian, karena dianggap melanggar UU ITE. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemudian memutus hukuman terhadap mantan suami Maia Estianty dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (SA)
Editor : Redaksi