Potretkota.com - Acara HUT Partai Rakyat Demokratik (PRD) ke-23 Tahun, yang rencana mendatangkan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana, pengacara Sholeh dan budayawan DR. S.J. Angga MBA. MPP. MTh, di Rumah Makan kawasan Jalan Gubernur Suryo Surabaya, mendadak dibatalkan.
Ketua KPK PRD Surabaya Samirin mengaku, seminar bertemakan ‘Bangun persatuan Nasional, Wujudkan kesejahteraan Sosial’ dibatalkan mendadak oleh pihak restoran. “Saya diberitahu oleh pihak rumah makan, kalau tidak boleh ada acara, itupun jam 3 sore atau mendadak sekali. Mengingat acara akan dimulai pukul 18.00,” katanya.
Baca juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya
Selain pihak restoran, hambatan lain dari pihak Polrestabes Surabaya. “Selian hambatan dari pemilik restoran, hambatan juga datang dari aparat keamanan, Polrestabes Surabaya belum mengeluarkan izin. Padahal, pihak PRD sudah mengajukan dari Sabtu (20/7/2019) kemarin. Lagi-lagi alasannya engga jelas, karena katanya kita mau diserang kelompok-kelompok reaksioner. Landasannya apa? kan sudah jelas kita berjuang bagi Pancasila sebagai sebuah kemenangan di Indonesia ini,” tambah Samirin.
Sementara, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyebut, kegiatan PRD banyak ditentang oleh masyarakat dan belum mengantongi izin dari pihak kepolisian. “Sampai dengan hari ini belum ada pemberitahuan untuk itu. Dan saya juga sudah ngecek ke intel belum ada pemberitahuan untuk itu,” sebutnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Rumah Nenek Elina
Karena itu, pihak Polrestabes Surabaya pantas membubarkan acara seminar dengan undangan Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana. “Pihak kepolisian bakal membubarkan acara tersebut jika panitia tetap memaksa untuk menggelar acara,” tegas Sandi.
Baca juga: Madura Nusantara Serukan Penangkapan Aktor Intelektual Persekusi Lansia di Surabaya
Ditempat yang sama, Wakil Laskar Pembela Islam (LPI) Surabaya Agus Fachrudin menjelaskan, pihaknya bakal tegas mengecam kegiatan diskusi hari jadi PRD, dikarenakan PRD merupakan ormas terlarang dan sudah dibubarkan oleh pemerintah. “Kita kan negara hukum acara-acara seperti ini ya kita tentang. Sebagaimana aturan Kementerian Dalam Negeri terlarang ya terlarang,” jelasnya.
Karena dibubarkan, panitia pindah diskusi ke rumah kawasan Bratang Gede gang 6 Surabaya. Lagi-lagi, acara diskusi diserbu ormas LPI dan kepolisian. Warga setempat sontak kaget adanya aparat dan ormas yang akan membubarkan acara tesebut. “Saya tidak tahu kalau rumah itu digunkan oleh orang neo komunis atau komunis baru. Rumah itu baru ditempati sekitar 2 bulan lalu,” aku Sodiq. (Qin/Alam)
Editor : Redaksi