Gara-gara Telat Bayar 1 Kali Cicilan

Debitur Motor PT Wom Didenda Jutaan

potretkota.com

Potretkota.com - Andik (34) warga Tambak Wedi, Kenjeran Surabaya, mendatangi kantor PT Wahana Ottomitra Multiartha (Wom) di Jl Kertajaya Indah Timur Ruko Galaxi Blok 16B, Surabaya. Kedatangannya, tidak lain ingin melunasi angsuran motor Honda Vario L-4476-PZ tahun 2015, yang selama ini dikredit dengan atas nama istrinya, Mujayanah.

Menurutnya, pembayaran denda oleh PT Wom sangat tidak masuk akal. Padahal, menurutnya, cicilan selama 3 tahun hanya kurang satu kali bayar saja, sejak motor diambil bulan 6 tahun 2015. Dengan rincian, Rp 763 ribu x 36 bulan. "Saya DP Rp 3 juta, kalau ditambah cicilan berapa?" kata Andik.

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Alasan menunggak 1 kali baar karena kebutuhan ekonomi mendadak. "Saya telat bayar, karena kebutuhan anak sekolah. Saya punya anak dua, mereka kembar umurnya 8 tahun. Angsuran motor saya tinggal satu saja, kok dendanya sampai Rp 7 juta lebih," keluhnya.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Andik mengaku, pernah negosisasi dengan pihak staf internal dikantor PT WOM, namun hanya bisa diberikan potongan Rp 800 ribu saja. "Saya bertemu Rossi selaku staf Internal, cuma dikasih potongan Rp 800 ribu. Saya pun sudah mengisi surat pengajuan keringanan. Dia (Rossi) janji seminggu dikabari tapi sampai sekarang belum ada kabar. Ditelepon engga diangkat," akunya sambil mengeluh dengan aturan dan pelayanan PT Wom kepada debiturnya.

Dengan biaya lebih dari Rp 7 juta, Andik merasa diperas oknum PT Wom. "Kemampuan saya cuma Rp 3,5 juta, tapi engga tau bisa atau ga? Padahal angsuran motor saya tinggal satu cicilan saja," pungkas Andik.

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Sementara, Rossi staf internal PT Wom kepada Potretkota.com mengaku, selama ini perusahaannya tidak ada toleransi kepada debitur yang melanggar aturannya. "Ya hanya segitu potongannya, kenapa dulu kok nunggak dan sampai segitu dendanya. Ini sudah kebijakan kantor," cetusnya. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru