Potretkota.com - Karena menyimpan narkoba, Farid Ali (30) anak bos orkes Putra Buana dan pacarnya Laila alias Ella (28), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, terhadap masing-masing terdakwa," kata Suparlan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
Atas tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa keduanya dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mendengar tuntutan tersebut, keduanya akan melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya, melalui kuasa hukumnya.
Untuk diketehui, Hasni Laila ditangkap Agus Purwanto dan saksi Havid Kurniawan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, di Kamar 201 Apartemen Pavilion Permata tower I Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri
Polisi menemukan 1 buah kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat 48, 59 gram beserta alat hisap. Selain itu polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi 2 bungkus narkotika jenis extacy warna merah muda dengan logo instagram dengan berat 32,93 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis eksatacy dengan logo instagram dengan berat 38,34 gram, dengan jumlah total pil extacy sebanyak 287 gram.
Saat diintrogasi Ella mengaku bahwa narkotika tersebut milik terdakwa Farid Ali. Selanjutnya dalam perkembangan petugas melakukan penangkapan terhadap Farid Ali di pintu masuk apartemen Pavilion permata tower 1 Surabaya, pada saat hendak menemui Ella.
Baca juga: Residivis Curanmor asal Pasuruan Ditembak Mati
Akibat perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (SA)
Editor : Redaksi