Pengedar Sabu Sidokare Sidoarjo Dituntut 5 Tahun

potretkota.com

Potretkota.com - Andira Juniar Pratiwi, warga Sidokare Asri Sidoarjo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT, dituntut 5 tahuh penjara. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menilai, perempuan 29 tahuhn ini melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan diharuskan membayar Rp 800 juta, apabila tidak sanggup membayar diganti dengan 3 bulan kurungan," kata Riny, di Ruang Sidang Sari 3, Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Untuk diketahui, hendak masuk Honda Brioi No Pol W-1760-CL, Andira Juniar Pratiwi ditangkap Anggota Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, sesaat setelah meninggalkan paketan sabu 0,3 gram diatas motor orang tidak dikenal, dikawasan depan Kampus UNESA, Lidah Wetan Surabaya.

Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu yang dibeli dari seseorang bernama DPO Wahid seharga Rp 400 ribu, di daerah Jedih Bangkalan Madura dan rencana dikirim ke teman bernama Bayu Cipta Sunarto Putra.

Baca juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Sebelum dikirim ke Bayu Cipta Sunarto Putra, paketan sabu asal Jedih Bangkalan ini dicicipi sendirianan, disalah satu kamar hotel kawasan Jalan Sambikerep Surabaya. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru