Potretkota.com - Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan 12 tahun penjara, kini Farid Ali (30) anak bos orkes Putra Buana dan pacarnya Hasni Laila alias Ella (28), oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, dijatuhi putusan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Farid Ali dan Hasni Laila, masing-masing pidana selama 8 tahun, denda 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Dwi Purwadi, diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/8/2019).
Baca juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
Meski keduanya menguasai ratusan ineks dan puluhan gram, Hakim dan JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendapati hal tersebut, pengacara terdakwa berbeda pendapat. Menurut Fariji kuasa hukum Farid Ali, putusan tersebut sesuai karena sudah mencakup 1/3 dari tuntutan Jaksa.
Sementara, Hamim pengacara Hasni Laila akan melakukan banding. Alasannya, kliennya saat itu bukan pemilik narkotika dan juga tidak memegang barang bukti, serta dari hasil tes urine negatif. "Untuk itu kami akan melakukan banding," tegasnya.
Baca juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri
Untuk diketehui, Hasni Laila ditangkap Agus Purwanto dan saksi Havid Kurniawan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, di Kamar 201 Apartemen Pavilion Permata tower I Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019.
Polisi menemukan 1 buah kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat 48, 59 gram beserta alat hisap. Selain itu polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi 2 bungkus narkotika jenis extacy warna merah muda dengan logo instagram dengan berat 32,93 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis eksatacy dengan logo instagram dengan berat 38,34 gram, dengan jumlah total pil extacy sebanyak 287 gram.
Baca juga: Rutan Medaeng Tangkap Penyelundup Ekstasi dan Sabu
Saat diintrogasi Ella mengaku bahwa narkotika tersebut milik terdakwa Farid Ali. Selanjutnya dalam perkembangan petugas melakukan penangkapan terhadap Farid Ali di pintu masuk apartemen Pavilion permata tower 1 Surabaya, pada saat hendak menemui Ella.
Akibat perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi