Kejari Bangil Tidak Siap Praperadilan TKD Bulusari

potretkota.com

Potretkota.com - Kejaksaan Negari (Kejari) Bangil Pasuruan nampak tidak siap menghadapi sidang pra-peradilan kasus Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Yudoyono dan mantan badan permusyawaran desa (BPD) Bambang yang merugikan negara Rp 2,9 miliar.

Ketidaksiapan sidang tersebut sudah dilakukan tiga kali berturut-turut selaku termohon Kejari Bangil masih tidak bisa menunjukan bukti tertulis (jawaban) dan belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Ironisnya setelah melakukan penundaan persidangan, jaksa pergi ke lapas dan diduga memaksa tersangka menandatangani berkas penetapan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Menurut kuasa hukum Yudhono, Nur Khosim, SH mengatakan,setelah menghadiri sidang Pra Pradilan yang digelar, Jumat (1/10/2019) pagi, ia menilai termohon (Kejaksaan) belum siap memberikan jawaban dan belum siap mengahadirkan saksi-saksi di fakta persidangan.

Sehingga hakim sempat merasa kecewa kepada jaksa selaku termohon. Karena jaksa tidak bisa membawa bukti tertulis dan juga tidak bisa menghadirkan saksi-saksi. Jaksa meminta sidang ditunda hari Senin (4/10/2019)

Baca juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi

Selain itu, sidang lanjutan hari ini mengisyaratkan ada yang tidak beres. Ketidakberesan tersebut karena termohon sedang mempersiapkan segala sesuatu terkait administrasi persidangan dimaksud. "Padahal pada sidang sebelumnya, ketua mejelis hakim sudah meminta termohon mempersiapkan segala sesuatunya termasuk replik dan duplik," ucap Khosim.

Anehnya lagi, termohon tidak fair dalam menghadapi praperadilan. Sebab termohon terkesan memaksa berkas perkara kliennya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Hal Ini yang menjadi kami keget, saat itu kliennya didatangi termohon ke rutan Bangil dan mereka memberikan surat dakwaan. Dari situlah ada dugaan pemaksaan tanda tangan yang ditujukan ke kliennya menyuruh menanda tangani berkas perkara penetapan sidangm," terang Khosim.

Baca juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M

Atas kejadian itu, ia menilai penetapan sidang kliennya cacat prosedural. Dan dapat dipastikan kliennya tidak akan hadir dalam persidangan. "Kalau tidak hadir, apa yang diperiksa pokok perkaranya. Majelis hakim harus melanjutkan agenda sidang pra pradilan," harap Khosim. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru