Potretkota.com - Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMA Negeri 1 Pandaan ditanggapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Pasuruan. BERITA TERKAIT: SMAN 1 Pandaan Diduga Pungli Modus Sumbangan
Kasi intel Kejari Bangil, Irvan menyimpulkan, permasalahan tersebut masih butuh kajian yang mendalam serta perlu bukti pungli yang kongkrit soal akar permasalahan tersebut. "Kami perlu bukti dan data yang akurat. Artinya kami belum berani bertindak sebelum memahami akar persoalan dengan jelas," ucapnya.
Baca juga: Robot Bawah Air Buka Peluang Ekonomi Maritim Indonesia
Menurutnya, pemberian dana dari walimurid ke sekolah itu ada ketentuanya. "Ketika ada yang menyebut untuk dana sumbangan, maka ada unsur sukarela. Dasar pemberian tersebut harus ikhlas tanpa ada unsur paksaan yang memberatkan kedua belah pihak. Berbeda dengan pungutan liar (Pungli) yang artinya penarikan diluar aturan dan jelas itu dilarang. Karena soal pungli sudah tertuang dalam undang-undang tentang seluruh pendidikan bahwa setiap penyelenggara pendidikan dilarang melakukan pungutan liar. Jadi persoalan ini, kami harus melihat perkara tersebut secara obyektif dulu," ujar Irvan.
Baca juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro
Perlu diketahui, berdasarkan aturan Permendikbud 75 tahun 2016 bahwa komite sekolah diperbolehkan menggalang dana sumbangan pendidikan atau bantuan pendidikan, asal bukan pungutan.
Sumbangan yang di maksud berupa pemberian uang, barang, serta jasa oleh peserta didik melalui orang tua walimurid. Dan sumbangan tersebut harus berdasar sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan kalau pungutan itu penarikan uang oleh sekolah kepada peserta anak didik, orang tua atau walimurid yang bersifat wajib mengikat. Untuk jumlah dan waktu pemungutan harus ditentukan.
Baca juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah
Alasan penarikan sumbangan oleh SMA Negeri 1 Pandaan, disebut Kepala Sekolah, Ariadi Nur Awalukianto, karena minimnya Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang ditrima per siswa yang jumlahnya ribuan. (Mat)
Editor : Redaksi