Potretkota.com - Oscar Anangga Sugiarto, terdakwa yang posting injak Al Quran diFacebook mengaku mualaf. Hal itu tersampaikan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/1/2020).
"Iya pak hakim, saya menjadi mualaf setelah terkena pekara ini," kata Oscar Anangga Sugiarto.
Baca juga: Warga Nganjuk Buat Akun Shopee Pakai 130 KTP Orang Lain
Menurut Oscar, jadi pesakitan karena merasa sakit hati kepada mantan pacarnya (Anita Gunawan) dan sudah membuat malu. "Foto itu merupakan hasil editan dan akun yang saya pakai juga palsu," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
Sementara, saksi Anita Gunawan tidak tau kalau ada orang yang sudah memposting dua foto dijadikan satu, salah satu ada foto kaki yang menginjak beberapa lembar kitab suci umat Islam (Al Qur'an). Saksi tau hal tersebut setelah diperlihatkan oleh polisi.
"Foto itu diposting melalui Facebook dengan akun Chann Sherlynn dan Merlynn Chann. Saya baru tau kalau akun tersebut milik terdakwa," jelas Anita.
Baca juga: Bos Turbonet Dibui Karena Sebar Informasi Bohong
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa Oscar Anangga Sugiarto dalam Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 2008 tentang ITE Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Tio)
Editor : Redaksi