Potretkota.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dua pengemplang pajak yakni RF Direktur PT RPP dan TS Direktur PT BKM merupakan hasil dari proses tindak lanjut dari penyidik Kanwil DJP Jatim dengan Korwas Polda Jatim sejak tahun 2019 lalu.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Kepala DJP Jatim I Eka Kusna Jaya mengatakan, bahwa RF dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga merugikan pendapat negara sekitar Rp 3,9 miliar.
"Tersangka memungut PPN dari konsumen tetapi tidak disetorkan ," kata I Eka di kantor Kejari Surabaya, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Masih kata Eka, untuk TS sendiri sengaja menerbitkan faktur tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya atau tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak ada pembayaran rill. "Akibat perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 1,64 miliar," tambahnya.
Akibat perbuatan kedua pengemplang pajak dijerat dengan Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan acaman maximal 6 tahun Penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto menyampaikan, segera melakukan proses penututan dan persidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Setelah dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan diproses pidana serta nantinya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkasnya. (Tio)
Editor : Redaksi