Potretkota.com - Ada hal menarik dalam pekara simpan inek dalam celana dalam dengan terdakwa duo sejoli yakni Tubagus Rahmat dan Amalitus Soliha alis Amel dimana dalam agenda putusan Amel tak didampingi kekasihnya dikerena meninggal kareana sakit di penjara Rutan Klas 1 Medaeng, Rabu (15/1/2020)
"Iya mas, terdakwa satunya (Tubagus Rahmat ) meninggal dunia karena sakit," kata pengacara terdakwa kepada Potretkota.com. BERITA TERKAIT: Duo Sejoli Bawa Inek Logo Minion dan Panda
Baca juga: Mantan Polisi Ditemukan Tewas Gantung di Rutan
Untuk diketahui, Tubagus Rahmat dan Amalitus Soliha ditangkap polisi, Jumat, 23 Agustus 2019 malam. Saat ditangkap dijalan arah Demak hingga Simorejo, petugas menemukan 2 butir pil inek bentuk Minion dan Panda yang diselipkan dalam celana dalam terdakwa Amalitus Soliha.
Baca juga: Christian Rotra Setiawan Bawa 3 Ekstasi GTR
Dari hasil pemeriksaan, kedua barang haram itu didapatkan dari Ardi (DPO) daerah Kertopaten sebanyak 3 butir dengan harga Rp 900 ribu yang rencananya akan dipakai dugem di Diskotik Warehouse Tunjungan Plaza.
Akibat perbuatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Baca juga: Sejoli Bawa Sabu dan Ekstasi Dituntut 5 Tahun
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jan Manopo diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan diputus 4 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi