Potretkota.com - Akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diputus dua tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," kata Hakim Fahzal Hendri, Senin (20/1/2019).
Baca juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
BERITA TERKAIT: KPK Tetapkan Muhammad Romahurmuziy Tersangka
Baca juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Pria yang akrab disapa Romi ini dinyatkan bersalah karena dianggap sudah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin Rp 91,4 juta dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi Rp 325 juta.
Baca juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan
Putusan ini lebih ringan, sebab Romi sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto menuntutnya dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. (Hyu)
Editor : Redaksi