3 Tempat Wisata di Kabupaten Pasuruan Bodong?

potretkota.com

Potretkota.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan telah memanggil 3 menejemen tempat wisata, Senin (27/1/2020). Diantaranya, wisata Pintu Langit terletak di Desa Ledug, Kecamatan Prigen, wisata Cimory Dairy Land (CDL) terletak di Kawasan Tretes, Kecamatan Prigen dan wisata Saigon Park terletak di Kelurahan Pucangsari, Kecamatan Purwosari.

Pemanggilan ini dilakukan mempersoalkan ijin-ijin yang selama ini di duga menabrak aturan.

Baca juga: Bu Panut Pedagang Lawas, Bertahan di Tengah ‘Matinya’ Destinasi Wisata Kenpark

Hadir saat itu dalam hering dari Dinas lingkungan hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT), Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan perwakilan 3 menejemen dari masing-masing tempat wisata.

Ketua komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono mengatakan, pemanggilan ini dilakukan terkait ijin-ijin yang ada di beberapa tempat wisata. "Apa sudah menjalani sesuai aturanya. Dalam hal ini, soal perijinan domainnya komisi II. Apalagi informasi, laporan dan perkembangan yang ada di beberapa tempat usaha wisata, dugaan belum ada ijin lengkap sepenuhnya. Sehingga sangat merugikan pemerintah daerah. Makanya para pelaku usaha kami panggil di kantor dewan untuk menjelaskan persolan tersebut," ucapnya.

Perwakilan Saigon Water Park, Bagong mengatakan jika ditempatnya bekerja untuk perijinan sudah lancar dan sudah melaksanakan sesuai aturan. "Untuk ijin lokasi sudah lengkap beserta persyaratan sudah lengkap. Untuk IMB kalau ada perubahan nanti kami ajukan lagi. Tinggal kami menunggu kepastian batas waktu dari perijinan. Untuk tata ruang di wisata kami, belum dapat menyimpulkan," ujarnya.

Baca juga: Didampingi Kejaksaan Proyek Jembatan Bambu Wisata Mangrove Pemkot Surabaya Tak Karuan

Hal sama dari perwakilan Wisata Pintu Langit Boby Mahfud menyimpulkan bahwasanya usaha milik mantan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf belum operasi secara sempurna dan masih bertahap uji coba. "Terkait luasan tanah kami harus ajukan kretek dan IMB, kami masih dalam tahapan. Memang secara perijinan kami dibantu melalui OSS. Klau UKL dan UPL kami dalam berproses," ucapnya.

Menejer Cimory Dairy Land, Yos Purwadi mengatakan, tempat usahanya terdiri di berbagai wilayah, salah satunya di Kecamatan Prigen. "Sejarah Cimory yang di Prigen saat itu, kami mendapatkan lokasi tahun 2015. Lalu kami urus perijinanya tahun 2016, selanjutnya tahun 2017 keluar IMB. Kemudian tahun 2018 Cimory dibangun sampai penmbahan bangunan hingga berdiri tahun 2019 akhir. Akan tetapi setelah Cimory beroprasi terdapat kejanggalan masalah Amdalalin yang terjadi sistemnya ada perubahan penambahan. Akhirnya kami urus proses perijinan. Atas kejadian itu, kami minta regulasi perijinan dari Dinas-dinas yang terkait di permudah. Kami tidak ingin ada proses perijinan penambahan, sebab sangat menghambat bagi kami melakukan proses perijinan dari awal," dalihnya.

Baca juga: Kopling Sawah, Bisnis Sederhana di Pasuruan Untung Jutaan Rupiah

Sementara Ahmad Yani dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyatakan, sudah bekerja sesuai tupoksi dalam melaksanakan fungsi tugas yang ada dan selalu melekat dalam penindakan. "Tak lupa sebelum penindakan, kami selalu kordinasi dengan DPMPPT, DLH untuk mempertanyakan apa yang menjadi temuan persoalan di lapangan. Bila ada tempat usaha yang tidak prosedural, maka kami lakukan penyegelan," terangnya.

Perwakilan dari Bapedda Kabupaten Pasuruan, Rina menjelaskan, pihaknya sudah menangani beberapa persoalan. Salah satunya bagian perencanaan. "Terkait regulasi ijin konteknya ketika pengajuan yaitu pada persoalan nama. Jika lokasi dan nama yang diijinkan tidak sama tidak terdapat ke singkronan. Artinya kalau ijinya A, maka harus A tidak boleh beda. Jadi yang membuat kita behenti dalam kroscek perijinan yaitu nama yang tidak sama. Untuk itu, yang mempengaruhi perijinan hanyalah pada nama. Maka dari itu kalau mengurus ijin namanya harus jelas yang diajukan," urainya. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru