Pencuri Warkop Gusdur Dijerat Pasal Penganiyaan

potretkota.com

Potretkota.com - Warung Kopi (Warkop) Gusdur di Kalijudan Surabaya dibobol maling. Tak hanya itu, ibu dan anak 5 tahun juga menjadi korban penganiyaan, Jumat (31/1/2020) subuh.

Ricky (21) pemuda Kalijudan Gang 10 Surabaya ini dikenal masyarakat sekitar tidak sekali dua kali melakukan pencurian. Namun kali ini, ia apes dalam melakukan aksi yang kesekian kalinya. Ricky tertangkap basah dikamar Dewi (korban) saat hendak mencuri Hp Samsung A50.

Baca juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel

"Dia (pelaku) merangkak, kemungkinan mencari Hp saya. Karena sebelumnya dia sempat ngopi diwarung saya, dan bertanya harga Hp saya. Saat itu kejadian pas adzan subuh. Saat istriku terbangun dari tidur, pelaku langsung mencekik anak saya yang remaja 19 tahun dan istri saya. Termasuk anak saya yang balita umur 5 tahun diinjak," kata Hasbul suami Dewi korban aniaya pelaku pencurian, pada wartawan.

Setelah mengancam korban, pelaku mencoba kabur lewat atap rumah. "Asbes dan atap rumah saya jebol semua," tambah Hasbul.

Baca juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem

Hasbul berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan. "Kalau soal Hp ga masalah, lha kalo istri dan anak saya misalnya dicekik sampai meninggal dunia, terus gimana?. Apalagi anak saya yang balita masih umur 5 tahun yang juga sempat diinjak dua kali sama pelaku. Ya, saya berharap agar kepolisian bertindak tegas terhadap kejahatan," pungkasnya.

Dengan adanya kejadian kriminal tersebut, Kapolsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, Kompol Enny berjanji akan menindak secara tegas khususnya untuk pelaku kejahatan. "Sudah ditindak lanjuti mas, dan pelaku sudah ditahan," tegasnya.

Baca juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung

Diketahui, Ricky asal Kalijudan gg 10 Surabaya, pada hari Jumat (31/1/2020) sekitar jam 4.10 wib (subuh) membobol rumah Bos Warkop Gusdur di Kalijudan No 191 Surabaya. Karena aksinya diketahui oleh para korban yaitu Dewi dan Oktania. Ricky langsung mencekik kedua korban, sementara balita berinisial GR umur 4 tahun diinjak.

Akibat perbuatannya, Ricky pelaku pencurian akhirnya mendekam di Polsek Mulyorejo Surabaya. Anehnya, pelaku hanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru