Potretkota.com - Terdakwa Hariyanto dan Eko Widodo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari dituntut hukuman penjara selama 1 tahun. Kedua terdakwa yang merupakan pegawai honorer di Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya ini terjerat perkara pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
JPU menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 96A Jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No 24 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana.
Baca juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun
"Untuk para terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun penjara," kata Dinneke di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti
Mendengar tuntutan tersebut kedua terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. "Kami merasa bersalah dan kami tidak mencetak KTP tersebut, kami hanya sebagai pelantara saja," dalih para terdakwa.
Untuk diketahui Haryanto yang merupakan pegawai honorer di Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya menerima orderan pembuatan KTP dari Silvi berserta suaminya.Mereka menganti nama dari Selvi diganti nama Dewi Anggraini dan Anwar Soetiono diganti nama Sugiharto Sayogo dengan menggunakan data KTP lama seharga Rp.400 ribu per KTP.
Baca juga: Pendeta GPdI Sukomanunggal Diduga Palsukan Akta Lahir
Kemudian Hariyanto menyuruh Eko Widodo untuk mencetakkan kepada Hadi (DPO) yang bisanya nongkrong di Dispendukcapil kota Surabaya ( Siola). (Tio)
Editor : Redaksi