Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ahli Geodesi turun lokasi ke tempat pertambangan yang ada di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (6/2/2020) kemarin
Mereka ke pertambangan, tidak lain mengukur batas Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari. Sekaligus menghitung sendimentasi dan menentukan kubikasi tanah yang dikeruk di lahan tersebut.
Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Sebab di tempat TKD itu terdapat dugaan kuat kecurangan tanah yan dikeruk dan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab. Sebelumnya di lahan TKD tersebut muncul kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,9 milyar dengan menyeret mantan Kades Bulusari Yudoyono dan mantan BPD, Bambang Nuryanto.
Untuk itu, team satuan khusus pemberantasan korupsi dari Kejari Bangil dengan melibatkan BPN dan Ahli Geodesi kembali mendalami kasus pemanfaatan TKD yang tertuju pada Tindak Perkara Pencucian Uang (TPPU).
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangil Denny Saputra mengatakan, masih melakukan pendalaman dugaan kasus TKD. Petugas BPN didatangkan untuk melakukan pengukuran batas tanah, sedangkan tim Ahli Geodesi ini menghitung sendimentasi akhir untuk menentukan kubikasi tanah yang dikeruk di tempat tersebut.
Baca juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi
Setelah itu, hasil perhitungan tim Ahli Geodesi ini akan dibawa ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur (Jatim). "Dengan begitu nantinya akan diketahui kerugian negara. Jadi sementara disini kita mencari Bukti dan Keterangan. Selanjutnya kita lihat aja kedepanya hasilnya seperti apa muncul tersangka baru atau tidak," kata Denny Saputra.
Sedangkan dari Tim Ahli Geodesi Heri menyatakan, tugas kami disini hanya menghitung sedimentasi akhir untuk menentukan kubikasi tanah. "Untuk masalah batas-batas yang lain secara yuridis itu wewenangnya pada BPN. Makanya saya sendiri dari team Geodesi mengikuti langkah dari BPN. Jadi kami hanya sebatas menerangkan, mana yang Eigendom Verponding (P2) dan mana yang Tanah Kas Desa (TKD)," singkatnya.
Baca juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M
Sementara Kasun Bulusari Mayono mengaku, selama menjabat di Gentongan area tanah kas desa sudah ada tebing. "Jadi kalau kejari ingin mengetahui batas wilayah tersebut, kami siap menunjukan mana yang ingin diketahui," akunya.
Perlu diketahui dilokasi saat itu dari Kejari Bangil telah mendatangkan Tim Ahli Geodesi, BPN juga menghadirkan perangkat desa setempat. Mulai dari Kades Bulusari Siti Nurhayati, Sekdes Bulusari Anang Priyanto, H. Samut, Mayono, Kasun Jurang Pelem 1, H Tuin dan empat kasun lainnya. (Mat)
Editor : Redaksi