Potretkota.com - Terkait pekara pengelapan uang SPP senilai Rp.1,9 miliar, Winarsih, Staf Tata Usaha Administrasi Yayasan Pendidikan Widya Dharma Surabaya dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Terkait tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan. Hal ini dituangkan dalam pembacaan pledoi yang pada intinya terkait bukti laporan atau hasil audit dari Mardono tidak balance antara debet dan kredit.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
"Dan Audit dilakukan sendiri oleh Mardono (Internal) yang harusnya ada pihak Audit eksternal yang sudah kredibilitas sudah mempuni," kata pengacara terdakwa yakni Teguh Santoso dan Nurul Indrayati, selepas sidang di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Ia menambahkan, tidak adanya audit eksternal sebagai ketentuan mutlak dalam pasal 52 jo pasal 1 butir 4 UU No.28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Untuk diketahui pekara ini bermula saat Mardono melakukan pengecekan dan audit tutup buku tahun 2015 ada kejagalan dimana dana setoran uang yayasan kurang sekitar Rp 6 miliar. Kemudian Terdakwa dipanggil dan menyetorkan uang sekitar Rp 4 miliar (4.815.039.500) masih ada kekurangan Rp 2.161.032.500.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Setelah pekara ini berjalan sudah ada upaya mediasi dan terdakwa sempat menyetorkan uang Rp 176.029.000. Atas perbuatan terdakwa Yayasan Widya Dharama mengalami kerugaian Rp 1.984.728.500. (Tio)
Editor : Redaksi