Potretkota com - Asropin duduk dipesakitan terkait pekara pengelapan mobil suzuki Ertiga milik Endang Sri Suwanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/2/2020).
Endang Sri Suwanti menceritakan, bahwa saat itu ia sedang butuh uang sehingga memasukan (mengadikan mobil) ke terdakwa Asropin senilai Rp 10 juta dengan bunga 10 persen. Karena sistem gadai, terdakwa dan terima uang hanya Rp 9 juta dengan kesepakatan 2 bulan akan diambil berserta pembayaran bunganya.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
"Setelah 2 bulan saya mau ambil mobil tersebut kepada terdakwa ternyata mobil digadaikan ke Joko sebesar Rp 32,500 000," kata Endang,
Menurut Endang, mobil tersebut masih mengasur di BCA finance. "STNK dan BPKB fotocopy itu atas nama saya," tambahnya.
Suami Endang, Bambang juga menyampaikan, bahwa sampai saat ini mobil mobil suzuki Ertiga belum ketemu. Bahkan, tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan mobil.
Baca juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Dari keterangan saksi, terdakwa menepisnya. "Mobil itu saat ini ada pada saya dan mobil dialihkan (digadaikan) ke JoKo itu tidak benar," dalinya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Ginting meminta kepada JPU untuk menghadirkan Joko agar jelas dan ada keterkaitan serta menyarankan kepada kedua pihak melakukan upaya perdamaian, walaupun pekara tetap berjalan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, saksi pelapor Endang mengadikan mobil melalui pelantara Onny Pratikno dan kemudian keduanya berjanjian di Jalan Tumapel Surabaya. Tak lama, datanglah terdakwa Asropin yang merupakan teman Onny Pratikno.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Pada saat itu Asropin memberikan pinjaman Rp 10 juta dengan jaminan mobil Suzuki Ertiga L-1031-IH berserta SNTK atas nama Endang Sri Suwanti dengan kesepakatan 2 bulan akan diambil dan uang yang diterima dari pijaman Rp 9 Juta. Kemudian mobil tersebut digandaikan ke Joko Haryono sebesar Rp 15 juta oleh Asropin.
Atas Perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan pasal 372 KUHPidana dengan acaman hukum maksimal 4 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi