Potretkota.com - Jati Purwanto, pelanggan warkop Kobra di Jalan Kayoon Surabaya duduk dipesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa didakwa Pasal Pasal 35 Jo.Pasal 51 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara subsider 30 juta 4 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Warga Nganjuk Buat Akun Shopee Pakai 130 KTP Orang Lain
"Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan Rp 30 juta subsider 4 bulan penjara," kata Nizar di Ruang Sari 1 PN Surabaya, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
Dakwaan tersebut bagi JPU layak diberikan karena terdakawa diketahui Dirkrimsus Polda Jatim sedang melakukan registrasi kartu perdana PT BPL Indosat Kayon menggunakan NIK dan NKK milik orang lain RGU (Registrasi Gunakan Unpair).
Baca juga: Bos Turbonet Dibui Karena Sebar Informasi Bohong
Kepada polisi, terdakwa mengaku melakukan meregistrasi kartu perdana besar-besaran karena kejar setoran atas suruhan supervisor Choirul Anam. Meski disidang sendirian, terdakwa mengaku bekerja bersama teman-temannya, salah satunya Sukamdani. (Tio)
Editor : Redaksi