Potretkota.com - Terdakwa Asropin tiba-tiba merengek minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno, alasannya kasus penggelapan yang menjeratnya merupakan perkara utang piutang dengan korban Endang Sri Suwanti.
JPU Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sebelumnya menuntut terdakwa Asropin yang memiliki pekerjaan pengacara dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
"Semua ini awalanya masalah utang piutang dengan jaminan mobil," kata Asropin dengan diiringi tangisnya melalui sambungan teleconference, saat agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2020).
Baca juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, saksi pelapor Endang mengadikan mobil melalui pelantara Onny Pratikno dan kemudian keduanya berjanjian di Jalan Tumapel Surabaya. Tak lama, datanglah terdakwa Asropin yang merupakan teman Onny Pratikno.
Pada saat itu Asropin memberikan pinjaman Rp 10 juta dengan jaminan mobil Suzuki Ertiga L-1031-IH berserta SNTK atas nama Endang Sri Suwanti dengan kesepakatan 2 bulan akan diambil dan uang yang diterima dari pijaman Rp 9 Juta. Kemudian mobil tersebut digandaikan ke Joko Haryono sebesar Rp 15 juta oleh Asropin.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Atas Perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan pasal 372 KUHPidana dengan acaman hukum maksimal 4 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi