Potretkota.com - Dion Eko Saputro dan Khoirul Angsori, terdakwa kasus pencurian dan kekerasan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Agus Siswanto, diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/4/2020) kemarin. Hakim menilai, kedua terdakwa tidak terbukti melanggar pidana Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP.
"Karena tidak terbukti bersalah dalam melakukan kejahatan pencurian dan kekerasan, memerintahkan kedua terdakwa Dion Eko Saputro dan Khoirul Angsori dikeluarkan dari tahanan," ucap hakim dipersidangan.
Baca juga: Tawuran Antar Nelayan di Pasuruan Beberapa Perahu Dibakar Massa
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Effendi dari Kejari Surabaya, yang pada sebelumnya menuntut hukuman selama 3 tahun penjara.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menerimanya. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Jemaah Haji asal Sidoarjo Dirampok Sopir Taksi di Mekkah
Diketahui dalam dakwaan, Dion dan Khoirul bersama Kijlong dan 12 pelaku yang kabur tidak diketahui sama sekali namanya, pesta miras di Diskotik Stadium Night Club di Jl. Ngagel Jaya Selatan Surabaya, Minggu (1/12/2019) dini hari.
Saat pulang dari Diskotik, Kijlong mempunyai ide untuk melakukan perampasan Handphone dengan sasaran pengunjung yang pulang menuju parkiran sepeda motor. Kemudian, komplotan Kijlong melihat saksi Tekad Agung Saseno bersama 3 orang temannya meninggalkan Stadium dan rombongan dikejar oleh pelaku sampai di depan Gereja Kristen Jawi Wetan jalan Ngagel.
Baca juga: 7 Tahun Beroperasi, Begal Surabaya - Madura Tewas Ditembak Polisi
Selanjutnya secara spontan terdakwa dan teman temannya lakukan pengeroyokan terhadap saksi Tekad dan ketiga kawannya. Salah satu teman terdakwa mengambil paksa Handphone Xiomi Redmy 5A yang berada di saku celana saksi Tekad.
Bersamaan saat itu melintas patroli polisi sehingga Kijlong bersama pelaku lain melarikan diri, sedangkan kedua terdakwa berhasil ditangkap, namun Handphone tidak ditemukan, tapi berada ditangan teman terdakwa yang melarikan diri. (SA)
Editor : Redaksi