Potretkota.com - Warga Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM), kembali mendatangi Komisi A. Kedatangan warga tersebut sudah kedua kali semenjak perkaranya dengan Pengembang WBM tidak mendapatkan titik temu.
Seperti yang terpantau dalam hearing dengan Komisi A, PT Sinar Mas Land (SML) sebagai pengembang banyak berkilah dalam menjawab pertanyaan anggota Komisi A. Terkait apakah memang selama ini warga WBM dikenai Iuran Pengelolalaan Lingkungan cukup tinggi dan Fasum Fasosnya tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota yang kemudian dimanfaatkan Warga setempat.
Baca juga: Gabungan LSM Pasuruan Menyoal Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Agenda hearing yang juga dihadiri Perwakilan dari Dinas Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga, Kabag Hukum Pemkot, serta Kabag Pemerintahan Kota Surabaya, adalah rapat koordinasi menindaklanjuti pengaduan warga soal Fasum dan Fasos Wisata Bukit Mas 1 dan 2.
Namun, dalam rapat tersebut memang ditemukan adanya itikad tidak baik dari pihak pengembang. Sebab, sebagaimana rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam, pihak PT. Sinar Mas Land sangat sulit mengakui maupun mengabulkan apa yang menjadi permintaan warga WBM.
Aduan warga pada DPRD Kota Surabaya, sebenarnya sangat sederhana. Di antaranya bagaimana Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di WBM itu dikembalikan pada Pemkot. Karena, selama ini Fasum dan Fasos itu tidak dapat dinikmati oleh warga di sana. Sehingga, setiap warga yang ingin berfoto di Fasum WBM tersebut ditarik biaya oleh pihak pengembang, yaitu PT Sinar Mas Land. Padahal, itu sudah jelas sudah menyalahi Perwali nomor 14 tahun 2016.
Karena itu, Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna dengan tegas pada manager PT Sinar Mas Land yang hadir di rapat, untuk mematuhi aturan yang ada di daerah. Kalau tetap bersekukuh tidak menyerahkan Fasum dan Fasos pada Pemkot, pihaknya minta pada Dinas Cipta Karya agar tidak memberikan perizinan pada pengembang WBM.
Baca juga: Anik DPRD Jatim Pimpin Rapat Audiensi Proyek Stategi Nasional SWL
"Tidak mematuhi aturan daerah, mungkin karena punya bekingan di pusat, tapi daerah punya aturan, kalau masih ingin menjalankan usahanya di Surabaya, ya harus mematuhi aturan di sini, kalau tidak, kami bersama pemerintah Surabaya tentu melindungi masyarakat kami, jadi jangan diberikan izin melakukan kegiatan usahanya selama belum memenuhi permintaan warga di WBM," kata wanita yang akrab dipanggil Ayu saat memimpin hearing tersebut, Kamis (25/6/2020).
Ia juga mengingatkan pada mangemen PT Sinar Mas Land, jangan seenaknya sendiri, tidak mematuhi aturan yang ada, itu seperti mau mendirikan negara di dalam negara. Untuk itu, Ayu meminta pada managemen perusahaan Properti ternama itu agar tidak seperti mendirikan negara dalam negara, aturan harus dipatuhi. "Tidak boleh mendirikan negara dalam negara," tegasnya.
Meski mendapat kritikan seperti itu dari Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, namun manager Wisata Bukit Mas, Aditiya masih sempat mengelak bahwa pihaknya sudah berencana menyerahkan Fasum dan Fasos itu pada Pemkot untuk kemudian dimanfaatkan penghuni WBM. "Sudah kami siapkan, tadi kesini mau kami menyampaikan akan mengasih tahu kalau akan kami berikan pada Pemkot. Alasan kami belum menyerahkan, karena masih ada warga yang belum menyelesaikan tanggungjawabnya, nanti kalau sudah sembilan puluh persen, kami akan berikan," akunya.
Baca juga: DPRD Apresiasi Solusi Manajemen JMP-2 Terhadap Pedagang
Padahal, menurut Ayu aturannya ketika warga sudah bisa menyelesaikan tanggungjawabnya 80 persen saja, harusnya sudah diserahkan semua pada warga sebagai pembeli properti tersebut. Untuk itu, Ayu menegaskan kembali kalau masih mengabaikan apa yang disampaikan dalam hasil rapat di Komisi ini, Dewan meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk tetap mencabut semua perizinannya.
Karena, pihak WBM itu sudah berani menabrak RT maupun RW, tanpa laporan terkait aktivitas usahanya di sana. Dengan demikian, kata Ayu kalau masih tidak mengindahkan aturan Perwali, apalagi RW dan RT itu bagian dari Pemerintahan Daerah, kami tarung saja. "Tidak mengindahkan aturan, tarung saja," pungkasnya. (Qin)
Editor : Redaksi