Potretkota.com - Tidak puas lapor Kepolisian, Ferdian Adi Mulyo Mahendro pngusaha asal Surabaya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Senin (13/7/2020). Kedatanganya yaitu melaporkan anggota BPD dan Kepala Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang diduga melakukan korupsi penarikan penjualan tanah tambang fee 10%.
Ferdian Adi Mulyo Mahendro menyampaikan, sebelum usaha, ia ketemu dengan anggota BPD Hojin. "Lalu Hojin menawarkan usaha tambang ke saya yang ada diwilayahnya dapat dikelola modal awal Rp 500 Juta. Selebihnya untuk sisa dapat dibayar seiring pada saat proses tambang berjalan. Setelah kami tertarik, Hojin mempertemukan saya ke Kades yang punya wilayah dan ia brani menjamin. Selanjutnya, Hojin meminta uang ke saya untuk kebutuhan Kades sebagai tanda keseriusan usaha tambang. Kemudian saya penuhi permintaanya. Selang berikutnya berubah aturan, Kades menjelaskan bahwa cara pemanfaatan Galian C harus menyelsaikan persyaratan membayar semua lahan tambang," katanya.
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Ditambahkan Ferdian Adi, kemudian Kepala Desa meminta uang untuk pembayaran pajak jual beli lahan tambang dan Kades meminta fee 10�ri hasil pembelian itu. "Uang itu sudah diterimanya, alasan Kades untuk keperluan administrasi desa, perangkat desa dan juga terkait untuk pajak jual beli," terangnya.
Sebelumnya Adi sudah melakukan transaksi pembayaran dengan pihak Kades dan kawan-kawanya di tahun 2017. Akan tetapi pihaknya terus ditelepon olehnya supaya membayar kembali untuk keperluan administrasi, kemudian diberi Rp 20 juta tunai. Selanjutnya di tahun 2019, Kades minta tranfer lagi, adapun bukti tranfer rekening dan kwitansi tertera Kades dan kawan-kawanya serta bukti lainya. "Yang buat kami kesal saat mau melakukan menambang, kami dilarang dan di stop melakukan aktifitas. Padahal kami belum menikmati hasil apapun," tambahnya.
Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Adi yang curiga, lalu melacak anggaran yang sudah dikeluarkan ke perangkat desa. "Dan kami kejar soal minta fee 10% itu, ternyata anggaran yang selama ini kami keluarkan didalam Perdes tidak ada pungutan jual beli tanah 10% tersebut," tuturnya.
Ferdian Adi Kelahiran Surabaya yang kini tinggal di Malang juga menyampaikan, pada prinsipnya uang yang sudah dikeluarkan ke Kades dan kawan-kawan agar dapat di pertanggung jawabkan. "Kami meminta agar dikembalikan berupa tanah saja. Karena usaha kami pertama yaitu tambang tanah yang ada di Desa Oro-oro ombo kulon," ungkapnya.
Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Sementara Kasipidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Deny Saputra mengatakan berkas sudah diterima dan akan dipelajari terlebih dulu. "Selanjutnya akan kami tindak lanjuti persoalan ini," pungkasnya.
Terpisah, Kades Oro-oro ombo kulon Hariono menyampaikan, soal pajak jual beli tanah fee 10% dirasa tidak ada. "Awalnya Adi itu memang rencana mau beli tanah tapi tidak ada pembayaran untuk lahan. Akhirnya ada sejumlah uangnya dititipkan ke saya dan uang itu untuk keperluan peralihan tanah pengukuran dan saksi-saksi, cuma itu saja," singkatnya. (Mat)
Editor : Redaksi