Potretkota.com - Yunus Wahyudi Spontan, pendamping anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Trijaya, Desa Sraten Kecamatan Cluring, Banyuwangi, tiba-tiba ngamuk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/7/2020).
Alasannya, Hakim Sarwedi memberikan putusan Pailit terhadap perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KUD Trijaya, yang diajukan Sudarsono dan Mohammad Isroi diwakili Sri Utami, SH, Mhum.
Baca juga: Proyek Koperasi Desa Merah Putih Sebani Dinilai Tidak Transparan
Menurut Yunus Wahyudi, putusan sidang PKPU dianggap tidak adil. "Dari awal kami sudah membendung adanya gugutan PKPU, karena jelas akan mucul kepailitan yang mana akan merugikan kami para nasabah," katanya kepada Potretkota.com di depan Ruang Tirta PN Surabaya.
Baca juga: Mensos Saifullah Yusuf Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
Nasabah KUD Trijaya, jauh-jauh ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hanya untuk melawan dua orang (Sudarsono dan Mohammad Isroi) yang dianggap berkhianat atas aset puluhan miliar. "Kerugian nasabah semuanya sekitar Rp 40 miliar, dan dari awal kami sudah ada pembeli dengan tujuan jelas untuk pengembalian total kerugaian nasabah. Kenapa dibelok-belokan," ungkapnya.
Untuk diketahui, KUD Trijaya Sraten kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi bergerak dibidang tabungan dan deposito dan dari dana- dana yang dititipkan di Koperasi tersebut ada dana anak yatim dan dana masjid.
Baca juga: Terdakwa Ivan Daud Punu Diputus Pidana Selama 2 Tahun Penjara
Sementara, Sri Utami selaku kuasa hukum pemohon kepada wartawan membenarkan PKPU ini diajukan oleh dua orang. "Untuk lebih lengkapnya silahkan tanyakan ke pengurus," akunya. (Tio)
Editor : Redaksi