Perkara Barang Bukti Hilang?

LBH Pijar Akan Seret Polres Pasuruan ke Kompolnas

potretkota.com

Potretkota.com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (Pijar), Lujeng Sudarto akan membawa perkara raibnya barang bukti berjumlah belasan alat berat yang terparkir di Polsek Bangil Polres Kabupaten Pasuruan Raibnya barang bukti itu diduga kuat ada unsur permainan.

Atas kejadian ini rencana perkara ini akan dibawa ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya

"Kami tidak habis pikir. Barang bukti berjumlah belasan alat berat sebesar itu, terparkir di halaman Polsek Bangil bisa raib. Belum lagi barang bukti yang kecil-kecil, jadi apa nantinya. Harusnya kalau memang alat berat itu dilepas bagaimana prosesnya dan bagaimana penangananya, itu yang harus dijelaskan. Apalagi perkara ini sudah muncul di media. Dan perkara hilangnya alat berat soal tambang ilegal ini ada yang ditangani sejak tahun 2019," kata Lujeng Sudarto, Kamis (23/7/2020)

Lujeng Sudarto meminta lembaga diatas seperti Polda Jatim, Irwasum, dan Kompolnas untuk mengaudit kinerja penyidik Polres Pasuruan. "Tentunya kami minta hukum jangan dibuat main-main. Kalau hukum akan dijadikan alat kepentingan, lalu bagaimana jadinya kalau perkara dihadapan hukum derajatnya sama," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Rumah Nenek Elina 

BERITA TERKAIT: Puluhan Bukti Alat Berat Raib di Polsek Bangil

Seperti diketahui, kasus tambang kawasan Lumbung dan Banyubiru ini dilaporkan oleh anggota Polri Moh Dakhil Akbar, warga Dr Soetomo Bangil Pasuruan. Penyidik AKP Dewa Putu Prima Yogantara, mengirim berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Sprin-Dik/144/VI/2019/Satreskrim 26 Juni 2019 ke Kejaksaan Kegeri (Kejari) Bangil.

Baca juga: Madura Nusantara Serukan Penangkapan Aktor Intelektual Persekusi Lansia di Surabaya

Polisi menetapkan terlapor Heru karena tidak memiliki izin usaha pertambangan, dengan Pasal 158 jo Pasal 37UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru