Potretkota.com - Marta Susanto, gadaikan sepeda onthel Rp 150 ribu, untuk beli sabu-sabu. Belum sempat kristal putih ini dihisap, warga Jalan Sidotopo Wetan Granting Surabaya kemudian tertangkap.
Saksi penangap Subagyo mengatakan, sebelum menangkap adanya informasi dari masyarakat soal penyalagunaan narkotika. Sehingga, ada tindaklanjut dan terdakwa ditangakap di depan Toko sekitar Jalan Sidotopo Wetan Granting Surabaya. Saat digeledah, ditemukan 1 poket sabu seberat 0,31 gram disaku celananya.
Baca juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Teridentifikasi Sabu
"Dari pengakuan terdakwa sabu tersebut untuk dipakai sendiri," kata Subagyo anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Polisi Sita 42,8 Kg Sabu dari Sindikat Narkoba
Sementara, Marta Susanto membenarkan keterangan saksi. Menurutnya, sabu dipakai untuk menghilangkan pegal-pegal. "Kalau ga pakai badan kesel (capek). Kata teman-teman (sabu) untuk menghilangkan cepek -capek," dalihnya.
Baca juga: Ronald Pardomuan Beli Sabu Jatipurwo Rp 150 Ribu
Atas perbuatannya, JPU Pompy Polanski mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi