Potretkota.com - Dari 300 orang pegawai yang dilakukan rapid tes mendadak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 9 orang dinyatakan reaktif Covid-19. Hal itu, disampaikan Ketua PN Surabaya, Dr Joni SH, MH melalui Humas Martin Ginting, SH, MH.
"Ada 3 panitera pengganti dan 6 orang pengawai bagian pelayanan," kata Martin Ginting kepada Potretkota.com di PN Surabaya, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Kadis Peternakan Jatim Enggan Komentari Soal PMK, Ada Apa?
Martin Ginting menambahkan, dari 9 orang tersebut dilakukan tes swab dan dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri yang mana secara teknis diserahkan kepada Gugus Tugas Covid Pemerintah Kota Surabaya.
Baca juga: Pemerintah Putusan Masa Pandemi Menjadi Endemi
Majelis yang kebetulan menjadi Hakim dalam perkara yang diajukan Gerakan Putra Daerah (GPD) melawan DPRD Surabaya, Pemkot Surabaya dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) juga terkonfirmasi Covid-19, di Jawa Barat saat cuti Idul Adha 1441 Hijriah.
"Kita berdoa supaya Covid-19 berlalu dan menjalankan protokol kesehatan," tambah Martin Ginting.
Baca juga: Aspednak Bantu Atasi Penyebaran Virus Babi
Akibat penyelenggaraan rapid test mendadak, bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona, dan juga hakim yang terpapar Covid-19, beberapa sidang baik perdata maupun pidana ditunda. (Tio)
Editor : Redaksi