Potretkota.com - Mami Christiani alias Sani, ditahan Petugas Unit III Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, atas perkara prostitusi terselubung Kafe Arjuna Surabaya. Warga Sawahan ini dijadikan tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti adanya purel-purel Kafe Arjuna yang dijual secara BO (booking out) dengan tarif mulai Rp 1,5 juta.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka Sani memanfaatkan media sosial untuk memasarkan purel-purel Kafe Arjuna yang jadi anak-anaknya.
Baca juga: Germo My Tower Hotel Dihukum 3 Tahun Penjara
“Modusnya menawarkan asusila melalui aplikasi kepada tamu, LC (ladies company) atau pemandu lagu yang bisa melayani hubungan intim layaknya suami istri,” kata Kombes Trunoyudo di Polda Jatim saat jumpa pers, Rabu (19/8/2020).
Kombes Trunoyudo menyebut, ada dua korban dalam bisnis prostitusi Kafe Arjuna yang dilakukan Sani. “NH (40) asal Sidoarjo dan IS (28) warga Karang pilang. Di Hotel P dan di tempat hiburan A,” terangnya.
Baca juga: Anak 16 Tahun Layani Seks di My Tower Hotel Surabaya
Namun sayang, meski Sani jadi tahanan Polda Jatim, Bos Kafe Arjuna Abah Saiful belum menjadi tersangka. Menurut Trunoyudo, pemilik belum terbukti bersalah atas kasus prostitusi terselubung itu. “Pasal 55 dan 56 atau ikut serta harus dibuktikan perbuatannya. Penyidik masih mendalaminya,” pungkasnya.
Kepada media, Sani mengaku sudah 6 bulan menjalankan bisnis syahwat dengan memanfaatkan anak buahnya yang menjadi purel Kafe Arjuna. Namun dia berdalih tidak mendapat apa-apa. “Sudah enam bulan. Saya tidak menjajakan, mereka yang pingin. Saya juga tidak dapat apa-apa,” dalihnya.
Baca juga: Wahyu di My Tower Hotel Jual Anak Dibawah Umur
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 pakaian dalam wanita, 1 pakaian dalam pria, 1 kondom bekas pakai, sprei putih dan 2 handphone. Selain itu, bukti pembayaran di salah satu hotel dan uang tunai Rp 5,9 juta juga diamankan.
Atas perbuatannya, mami SN dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun dipenjara. (SA)
Editor : Redaksi