Management Pabrik Rambut Sidoarjo Dipolisikan

potretkota.com

Potretkota.com - Diduga melakukan pemalsuan data terkait upah buruh, management PT Hair Star Indonesia (HSI), dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Sprin-Lidik/578/V/Res.1.II.1/2020/Satreskrimsus, tertanggal 30 Mei 2020, dalam proses pemeriksaan kepolisian.

Pendampingan buruh, Setiyo Winarto mengatakan, perkara ini berawal dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 329 buruh secara sepihak oleh PT HSI.

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

"Kami temukan dugaan tindak pidana dari slip gaji pagawai. Disitu kami temukan dugaan pemalsuan data upah yang dilaporkan pada BPJS ketenagakerjaan, yang seharusnya sekitar Rp 3,8 juta sesuai UMK Kabupaten Sidoarjo, yang diterima pegawai sekitar Rp 3,4 juta," kata Winarko.

Selain pemalsuan data, pria yang akrab disapa Wiwin ini mengaku, juga menemukan unsur penggelapan, pada Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. "Disini kami temukan adanya keterangan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, ada salah satu pegawai yang di PHK sejak tahun 2010, tetapi nyatanya pegawai yang dilaporkan masih bekerja hingga awal tahun 2020. Parahnya lagi, pegawai yang masih bekerja, JHTnya dipotong dua persen dari upah," jelasnya.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Tidak hanya itu, disebut Wiwin adanya pegawai yang diikut sertakan pada BPJS Ketenagakerjaan, pada April 2016. Padahal salah satu pegawai sudah bekerja lama sebelum didaftarkan JHT dengan potongan 2%. "Kalau ada laporan pembayaran palsu, apa tidak penggelapan namanya," tambahnya.

Laporan ke polisi, juga sampaikan oleh Wiwin soal dugaan penggelapan pajak penghasilan (upah terkena pajak). "Artinya, ada upah yang melewati batas aturan pajak, terkena pajak penghasilan yaitu PPH21," pungkasnya.

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Sementara, saat dikonfirmasi, HRD PT HSI Nico Subastanto dan Samsul memilih tidak berkomentar. Namun, Anggota Polresta Sidoarjo, Bripka Albert Tita Elisismianto memastikan, masih melakukan proses penyelidikan. "Masih nunggu ahli pidana," singkatnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru