5 Tahun Mengabdi

Puluhan PLKB Dipersulit Melamar PNS

potretkota.com

Potretkota.com - Puluhan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) wadul ke salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Sabtu (19/9/2020) kemarin.

Mereka mengeluh karena dipersulit mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kabupaten Pasuruan. Karena SK yang diminta adalah SK perubahan yang akan dijadikan persyaratan formal PLKB non PNS. SK perubahan itu tujuanya untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Ketua Forum PLKB Indonesia wikayah Jawa Timur Tajuddin mengatakan, awalnya BKKBN ini membuka lowongan formasi jabatan fungsional penyuluh KB dengan status PNS. Kemudian bersama teman-teman mendaftar, akhirnya BKKBN merevisi, dan salah satu persyaratan untuk mendaftar adalah mengantongi SK Dinas atau SK yang dikeluarkan Kepala Dinas.

"Setelah kami lalui, sampai hari ini Dinas KBPP Kabupaten Pasuruan tidak mau memberikan SK perubahan untuk teman-teman PLKB. Alasannya, sangat beragam. Bahkan, kami sempat datang ke rumah Kepala Dinas KBPP untuk menanyakan janjinya yang katanya mau dikasih SK perubahan. Tapi tetap saja kami tidak mendapatkannya, karena beberapa alasan. Akhirnya kami dan teman-teman sangat kecewa atas sikap dari Dinas KBPP ini," katanya.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Lanjut Tajuddin, sebenarnya SK perubahan ini yang diubah hanya nomer klaturnya saja sesuai dengan yang dikirimkan BKKBN ke masing-masing Pemerintaha Provinsi hingga kabupaten atau kota.

"Dari sini kami heran, apa yang menjadi persoalan. Perlu diketahui, kami ini sudah bekerja 5 tahun, bahkan ada yang lebih. Tetapi begitu ada lowongan pendaftaran PNS ini kesulitan karena tidak diberi SK perubahan. Sebenarnya tidak ada yang sulit, dan kami memiliki hak untuk mendaftar atau melamar sebagai PNS. Karena dalam surat resmi dari BKKBN, lowongan PNS ini diutamakan untuk PLKB yang sudah dinas minimal 1 tahun - 15 tahun pengabdiannya," terangnya.

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Informasinya, PNS yang dibutuhkan untuk Kabupaten Pasuruan, kuota sebanyak 45 orang. Sedangkan total PLKB non PNS di Kabupaten Pasuruan, ada 22 orang. "Artinya, ini kan peluang besar untuk kami, tapi sayangnya terganjal karena tidak diberi SK perubahan," ungkapnya.

Sementara Sugiarto, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi Golkar mengatakan terkait hal ini, apa yang menjadi persoalan teman-teman PLKB kami tampung aspirasi. "Nantinya akan kami coba fasilitasi dengan teman-teman DPRD lainnya. Sebelumnya kami sudah komunikasi dengan pimpinan. Prinsipnya, kami akan mencarikan solusi agar teman-teman dapat diterima haknya," pungkasnya. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru