Potretkota.com - Puluhan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Rabu (23/9/2020) pagi.
Kedatangan mereka minta dijembatani menyelesaikan perkara kesulitan mendapat SK Perubahan dari Dinas terkait. Harapan petugas PLKB non PNS ini bisa diangkat menjadi PNS. Karena sesuai persyaratan dan pengabdian, mereka menganggap sudah memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Ketua Forum PLKB Indonesia wilayah Jawa Timur Tajuddin menjelaskan, awalnya BKKBN ini membuka lowongan informasi jabatan fungsional penyuluh KB dengan status PNS. "Setelah itu, kami dan teman-teman tertarik dan mendaftar, tentunya berkesempatan untuk mengubah nasib dari non PNS menjadi PNS. Kami dan teman-teman diminta harus melampirkan SK Bupati. Namun, akhirnya BKKBN merevisi, dan salah satu persyaratan untuk mendaftar adalah mengantongi SK Dinas atau SK yang dikeluarkan Kepala Dinas," jelasnya.
Disampaikan Tajuddin, sampai hari ini Dinas KBPP Kabupaten Pasuruan tidak mau memberikan SK perubahan untuk teman-teman PLKB. Alasannya sangat beragam. Bahkan, kami sempat datang ke rumah Kepala Dinas KBPP untuk menanyakan janjinya yang katanya mau dikasih SK perubahan.
"Tapi tetap saja, kami tidak mendapatkannya, karena beberapa alasan. Kami bersama teman-teman sangat kecewa atas sikap dari Dinas KBPP ini. Sebenarnya SK perubahan ini yang diubah hanya nomenklaturnya saja sesuai dengan yang dikirimkan BKKBN ke masing-masing Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten atau Kota," kata Tajuddin.
Tajuddin pun sampai heran, sebenarnya apa yang menjadi persoalan. Padahal, teman-teman PLKB sudah bekerja ada yang sampai lebih dari 5 tahun, begitu ada lowongan pendaftaran PNS ini kesulitan karena tidak diberi SK perubahan.
Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Menurut Tajuddin, selama ini pegawai hanya mengantongi Surat Perjanjian Kerja (SPK). Dalam pendaftararan PNS di BKKBN ini, syaratnya harus ada SK dari Dinas. "Jadi, hanya mengubah SPK menjadi SK. Menurut kami sebenarnya tidak ada yang sulit, dan kami memiliki hak untuk mendaftar atau melamar sebagai PNS. Karena dalam surat resmi dari BKKBN, lowongan PNS ini diutamakan untuk PLKB yang sudah dinas minimal 1-15 tahun pengabdiannya," urainya.
Mengacu pada surat edaran BKKBN itu, Tajuddin dan teman-teman merasa memiliki hak sekaligus peluang untuk memperbaiki masa depan. Sebab, syarat bekerja sudah terpenuhi. Informasinya, PNS yang dibutuhkan untuk Kabupaten Pasuruan, kuota sebanyak 45 orang. Sedangkan total PLKB non PNS di Kabupaten Pasuruan, ada 22 orang.
"Artinya, ini kan peluang besar untuk kami, tapi sayangnya terganjal karena tidak diberi SK perubahan. Untuk Provinsi Jawa Timur, kata dia, formasi yang dibutuhkan itu 862 orang. Sedangkan, PLKB total hanya sekitar 300. Artinya, kebutuhan tenaga untuk PNS ini lebih besar dibandingkan dengan tenaga non PNS yang sudah berdinas selama ini," pungkas Tajuddin.
Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Ruslan mengatakan siap memfasilitasi dan membantu perjuangan teman-teman PLKB. "Seharusnya teman-teman PLKB ini yang mendapatkan prioritas. Jadi mengenai hal ini nanti akan kami agendakan untuk duduk bersama dengan dinas terkait membahas perkara ini. Kami akan agendankan Senin depan untuk bisa bertemu bersama dan mencari jalan tengah dia," ujarnya.
Sementara Tri Laksono Adi Priyanto, anggota Komisi IV menambahkan, nasib PLKB harus diperjuangkan. Ia menyebut, PLKB inilah yang selama ini bekerja di lapangan, dan ini kesempatan mereka untuk menjadi lebih baik. "Jangan sampai mereka tidak mendapatkan kesempatan, karena mereka inilah yang selama ini mengetahui lapangan dan mengetahui apa tugas yang harus mereka kerjakan. Saya lihat, minimal mereka sudah bekerja selama empat tahun," tambahnya. (Mat)
Editor : Redaksi