Potretkota.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Machfud Arifin dipertanyakan. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menunjukkan perincian data yang sudah diserahkan keduanya, Eri Cahyadi dan Machfud Arifin.
“Kami engga punya datanya. Yang kami punya hanya tanda terima. Silahkan buka web KPK (elhkpn.kpk.go.id),” kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi melalui Soeprayitno, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Sekda Jatim, Pemprov Wajib Buka Dokumen Kontrak PBJ dan Perjalanan Dinas
Begitupun pihak Bawaslu Kota Surabaya, tidak banyak komentar saat ditanya LHKPN Eri Cahyadi dan Machfud Arifin. Alasannya, dalam penetapan pasangan calon terkait hasil administrasi baik persyaratan pencalonan dan syarat calon kedua kontestan Eri Cahyadi dan Machfud Arifin, pihak Bawaslu Surabaya tidak diundang.
“Kita engga punya. KPU nya engga terbuka,” kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar.
Perlu diketahui, Eri Cahyadi berpasangan dengan Armuji (Er-Ji) mendapat nomor urut 1, diusung PDI Perjuangan dan didukung PSI beserta partai Non Parlemen, Hanura, Berkarya, PBB, Garuda dan PKPI.
Baca juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024
Sedangkan Machfud Arifin berpasangan Mujiaman mendapat nomor urut 2, resmi diusung partai koalisi, yakni NasDem, Golkar, PPP, PKB, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat, serta partai Non Parlemen Perindo.
Harta kekayaan tanah, bangunan, transportasi termasuk harta bergerak lainnya yang beredar, Eri Cahyadi Rp 3 miliar, sedangkan Machfud Arifin Rp 29,7 miliar.
Baca juga: Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar
Sementara, Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Peduli Keadilan Transparasi (Mapekat) Winarto Setiyo mempertanyakannya kinerja KPU Kota Surabaya dan Bawaslu Kota Surabaya. “Harusnya KPU ataupun Bawaslu merinci harta kekayaan atau LHKPN kedua calon Wali Kota Surabaya. Jangan intinya saja, masyarakat juga berhak tau. Apakah yang dilaporkan itu sudah semuanya atau belum,” jelasnya.
Senada dengan Ormas Semut Baru Heru Suprianto. Menurutnya, KPU Kota Surabaya dan Bawaslu Kota Surabaya harus selaras dalam hal keterbukaan informasi publik. “Semua itu kan harus terbuka, ini untuk Surabaya kedepan jauh lebih baik. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya. (Tio/Qin)
Editor : Redaksi