Terdakwa Terlibat Narkoba

Jambret Kembang Cepun Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

potretkota.com

Potretkota.com - Agos Wahet dan Aditya Setiadi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU menilai, kedua terdakwa melangar Pasal 365 ayat (2) KUHP karena menjambret tas milik Indriani yang berisi uang Rp 176 ribu dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dikawasan Jalan Kembang Cepun Surabaya.

Baca juga: Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor 3 Lokasi

Karena tuntutan tersebut, kedua terdakwa protes. "Orangnya (korban) tidak kenapa-kenapa pak," katanya melalui sambungan telekomfrem, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Pelaku Penjambretan di Pasrepan Berhasil Diamankan Polisi

Kedua terdakwa yang diangakap anggota Polsek Pabean Catikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ini masih menjalani proses perkara keterlibatan peredaran narkoba di wilayah Tambak Dalam Surabaya, bersama terdakwa lain, yakni Saiful Anam dan Johan Efendi.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 43 Tersangka dari 36 Kasus 3C

Masing-masing yang terlibat narkobam dijerat JPU Adhiem Widigdo dengan Pasal 127 UU Narkotika. Meski hanya ditemuka alat hisap sabu, para terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru