Terdakwa Terlibat Narkoba

Jambret Kembang Cepun Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

potretkota.com

Potretkota.com - Agos Wahet dan Aditya Setiadi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU menilai, kedua terdakwa melangar Pasal 365 ayat (2) KUHP karena menjambret tas milik Indriani yang berisi uang Rp 176 ribu dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dikawasan Jalan Kembang Cepun Surabaya.

Baca juga: Dua Pemuda Mabuk di Pandugo Nekat Rampas Ponsel Pelajar

Karena tuntutan tersebut, kedua terdakwa protes. "Orangnya (korban) tidak kenapa-kenapa pak," katanya melalui sambungan telekomfrem, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Aksi Jambret Sasar Anak-Anak Tertangkap CCTV

Kedua terdakwa yang diangakap anggota Polsek Pabean Catikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ini masih menjalani proses perkara keterlibatan peredaran narkoba di wilayah Tambak Dalam Surabaya, bersama terdakwa lain, yakni Saiful Anam dan Johan Efendi.

Baca juga: Gagal Beraksi, Copet Pasar Tugu Pahlawan Lompat Sungai Tewas

Masing-masing yang terlibat narkobam dijerat JPU Adhiem Widigdo dengan Pasal 127 UU Narkotika. Meski hanya ditemuka alat hisap sabu, para terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru