Potretkota.com - Para terdakwa pembuat sabu-sabu di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya menjalani sidang perdana diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/10/2020) kemarin.
Mereka adalah Ong Rudy Ongkowijoyo (40) warga Dharmahusada Mas Surabaya, Jodi Priyanto alias Jenni, (26) warga Jalan Kali Kepiting Jaya Surabaya, Santos Ardiansyah alias Ana alias Santi (25), warga Jalan Ambengan Batu Surabaya, Farid alias Ruslan alias Sul Se Kayu (36) Sukabumi dan Supri Yanto (24) warga Jalan Setro Kecil Surabaya.
Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
“Sidang perkara ini dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat sidang secara online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang dakwaan langsung menghadirkan saksi, yakni anggota Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, Djajag Swanggono dan Muhammad Mujahidin.
Baca juga: Polisi Bongkar Industri Narkoba di Kertajaya
Dalam keterangannya, saksi membenarkan jika tangal 6 Juni 2020 lalu melakukan penangkapan Ong Rudi, Jodi dan Santos di sebuah apartemen. Setelah dilakukan penggerebekan ditemukan serbuk putih calcium carbonate seberat 985 gram, serbuk putih amonium 988 gram, garam inggirs seberat 1013 gram.
“Ada beberapa cairan kimia lainnya yang digunakan sebagai campuranya untuk membuat sabu. Ada methanol analis, methanol, bubuk mercury dan masih banyak lain yang mulia,” ucap Aipda Djajag Swanggono.
Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Perannya, setelah belajar dari bloger, terdakwa Ong Rudi mengajari Santos sebagai peramunya. Sedangkan terdakwa lain Supri dan Jodi membantunya. “Semua ilmu pembuatan sabu itu dari Farid yang mulia,” tambah Djajag.
Akibat perbuatan para terdakwa, JPU menjerat masing-masing dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SA)
Editor : Redaksi