DPRD Pasuruan Menolak UU Omnibus Law

potretkota.com

Potretkota.com - Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung mahasiswa, buruh dan masyarakat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/10/2020).

Kedatangan mereka, menyuarakan aspirasi rakyat menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Dalam hal ini, DPRD Pasuruan sepakat apa yang jadi tuntutan para pengnjuk rasa.

Baca juga: Hakim Tipikor Heran Biro Kesra Pemprov Jatim Beri Hibah Seragam GP Ansor Bondowoso Rp1,2 Miliar

LIHAT JUGA: Aksi brutal penolakan Omnibus Law

Baca juga: Mia KNPI: Dana Pemuda Rp5 Juta di Surabaya Berisiko Jadi Patronase

 

Sementara, Arifin anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan sependapat dengan apa yang dikatakan para pengunjuka rasa. "Kami sangat mendukung aspirasi yang jadi tuntutan para kaum buruh dan mahasiswa. Karena itu, kami secara kelembagaan menolak dengan rancangan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dimana dalam beberapa poin undang-undang itu sangat memberatkan rakyat kecil dan sangat tidak dibenarkan. Untuk itu DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengirimkan surat tembusan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke DPR RI Pusat," tegasnya. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru